Prabowo Teken Aturan Tata Kelola Kopdes: Perpres 82 Tahun 2026
Redaksi
23 September 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Kopdes akan menjadi panduan operasionalisasi Kopdes, yang dalam dua tahun perdananya akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perpres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres Kopdes belum diterbitkan secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).
Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembentukan, pengadaan barang/jasa, pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dan/atau sedang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah dan dilanjutkan pelaksanaannya," salah satu ketentuan dalam Perpres Kopdes pada pasal 107.


























