Ketua KPK Setyo Budiyanto pun mengklaim, hanya bisa menunggu hasil putusan pengadilan Singapura soal status ekstradisi Paulus Tannos. Menurut dia, KPK tak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam persidangan, kecuali hanya menyediakan sejumlah dokumen yang dibutuhkan pengadilan.
"Kalau proses melengkapi sudah semua dokumen kita kirimkan. Jadi tahapannya kita menunggu proses yang dilakukan oleh mereka sampai nanti pasti ada keputusan. Kita tunggu aja hasilnya berikutnya," ujar Setyo.
Sejak Februari 2025, pemerintah memang meminta Singapura melakukan ekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi usai Polri mengirimkan red notice ke Singapura, Akhir 2024.
Meski demikian, proses ekstradisi mengalami hambatan karena Paulus Tannos mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan KPK pun berulang kali harus menyiapkan dan mengirimkan sejumlah dokumen untuk menguatkan alasan penangkapan dan keperluan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Proses ini menemui tanda cerah usai Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyaksikan sejumlah nota kesepahaman atau MoU kedua negara yang salah satunya memuat soal perjanjian ekstradisi. Kasus Paulus Tannos akan menjadi yang pertama setelah perjanjian ekstradisi tersebut disepakati.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
(dov/frg)






























