Logo Bloomberg Technoz

Gaji Manajer Kopdes Pakai UMK, Bagaimana Tunjangan & Fasilitas?

Redaksi
23 September 2026 10:00

Manajer Kopdes Merah Putih. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Manajer Kopdes Merah Putih. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Nomor 82 Tahun 2026, yang kemudian disebut Perpres Kopdes, salah satunya mengatur tentang gaji manajer Kopdes Merah Putih. 

Selain gaji, Perpres Kopdes turut mengatur tunjangan serta fasilitas manajer Kopdes Merah Putih.

Dalam dokumen Perpres Kopdes yang diterima Bloomberg Technoz, gaji manajer kopdes akan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.


"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.

Merujuk pada besaran UMK, maka besaran gaji tersebut akan mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Hal ini sesuai dengan besaran UMK di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah sebagai UMK terendah di Indonesia.