Kata KPK Soal Sidang Perdana Paulus Tannos di Singapura
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Singapura akan mulai menggelar sidang untuk menetapkan keputusan ekstradisi terhadap tersangka dan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, Senin depan (23/06/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan optimis Direktur Utama PT Sandipala Arthapura tersebut akan segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai, Pengadilan Singapura berpotensi mengabulkan permohonan Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos. Hal ini semakin kuat usai hakim menolak Tannos dibebaskan dari tahanan selama proses persidangan berlangsung.
“Mengingat kemarin kita melihat putusan dari Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos sehingga yang bersangkutan, sehingga hari ini kemudian tetap dilakukan penahanan,” kata Budi kepada awak media, dikutip Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, KPK terus memantau perkembangan proses ekstradisi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Singapura. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tak akan mengirim perwakilan untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura," ujar Budi.