Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Alasan Geledah Kantor 2 Dirjen Kementerian ATR

Dovana Hasiana
22 September 2026 18:20

Badan Pertanahan Nasional (Dok. Ist)
Badan Pertanahan Nasional (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait usai melakukan penggeledahan pada ruang kerja tiga pejabat direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Ruang kerja tersebut merupakan milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BPN, KPK telah menetapkan Lampri sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Akan tetapi, dua nama lainnya bahkan belum berstatus sebagai saksi.


“Dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen, nantinya butuh dikonfirmasi, permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan temuan penyelidik ya di ruangan-ruangan yang sudah dilakukan penggeledahan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/09/2026).

“Tidak hanya tiga ruang dirjen saja yang dilakukan penggeledahan, tapi juga ada sejumlah ruangan direktorat yang terkait ya di Kementerian ATR/BPN.”