Logo Bloomberg Technoz

Kasus Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pegawai ESDM Diperiksa

Dovana Hasiana
23 September 2026 12:30

Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) 2018—2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan inisial HSR dan NS. 

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers, dikutip Rabu (23/9/2026). 


Anang memastikan proaes penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Iwan Setiawan; Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK).