Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB yang jadi Tersangka di Kejaksaan

Dovana Hasiana
24 July 2025 08:50

Dirut Bank BJB 2019-2025, Yuddy Renaldi (Dok. Bank BJB)
Dirut Bank BJB 2019-2025, Yuddy Renaldi (Dok. Bank BJB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi. Penyidik memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 senilai Rp200 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yuddy Renaldi, SE, MM sebagai eks Direktur Utama Bank BJB," tulis juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (23/07/2025).

KPK sendiri sebenarnya telah menetapkan Yuddy sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut, Maret lalu. Meski demikian, lembaga antikorupsi ini memang belum menahan atau menangkap satu pun tersangka dalam kasus yang turut memicu penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.


Selang lima bulan, Yuddy kembali menyandang status tersangka pada kasus korupsi lainnya. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BJB ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Seperti KPK, Kejaksaan Agung pun ternyata tak melakukan penahanan terhadap Yuddy. Padahal, 10 nama lainnya langsung digiring menuju rumah tahanan usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.