Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kerugian Negara Kasus Kredit Sritex Naik jadi Rp1 T

Dovana Hasiana
22 July 2025 10:30

Sejarah Sritex: Dari Pasar Klewer ke Raksasa Tekstil, Lalu Pailit (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Sejarah Sritex: Dari Pasar Klewer ke Raksasa Tekstil, Lalu Pailit (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meningkat menjadi Rp1,08 triliun. Angka ini muncul usai penyidik Jampidsus juga menemukan indikasi korupsi pada penyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa tersebut sempat menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp692 miliar karena penyidik hanya memeriksa dugaan korupsi pada kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); dan PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta).

"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (22/7/2025). 


Nurcahyo menerangkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun merupakan akumulasi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. 

Selain itu, Nurcahyo mengatakan penyidikan atas dugaan tidak pidana korupsi di Sritex ini terbagi menjadi 2 klaster. Pertama, terkait 3 bank yang terdiri dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kedua, yang masih dalam penyidikan, pemberian kredit di 2 bank yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.