Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memilih untuk menetapkan Yuddy menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan medis, kondisi kesehatan Yuddy tak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.
Sesuai statusnya tersebut, Kejaksaan dan KPK tak perlu melakukan koordinasi saat ingin memeriksa Yuddy sebagai tersangka, karena tak berada di rutan salah satu lembaga. Kedua lembaga pun mengklaim akan saling berkoordinasi jika salah satunya akan melakukan penahanan terhadap Yuddy.
"Kan statusnya di luar, kecuali umpamanya kami tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi, tetapi koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, ini kan perkara yang berbeda," ujar Anang.
(dov/frg)



























