Logo Bloomberg Technoz

ATSI Respons Praktik Penipuan Hasil Daur Ulang Nomor SIM Card

Redaksi
16 July 2025 18:15

Ilustrasi eSIM (Dok. Envato)
Ilustrasi eSIM (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi maraknya laporan mengenai berbagai praktik pengumpulan atau kepemilikan banyak kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau 'Ternak SIM Card' yang kerap kali dikaitkan untuk tindakan penipuan. 

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menerangkan bahwa nomor-nomor tersebut umumnya berasal dari longgarnya sistem pengawasan, termasuk nomor daur ulang yang mudah ditemukan di pasaran.

Menurut Marwan proses daur ulang nomor sudah diatur dalam regulasi, tetapi hal tersebut tetap perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. 


Terlebih dasar regulasi pembatasan pemilik nomor juga telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. 

"Jadi semua betul-betul mengikuti aturan yang sudah ada, regulasi yang ada," jelas Marwan kepada awak media usai diskusi Selular di Jakarta, Rabu (16/7/2025).