Logo Bloomberg Technoz

Meutya Sebut Belum Ada Sanksi Bagi Pelanggar Aturan SIM Card

Pramesti Regita Cindy
08 July 2025 09:05

Menteri Komdigi Meutya Hafid (Dok. Instagram/@meutya_hafid)
Menteri Komdigi Meutya Hafid (Dok. Instagram/@meutya_hafid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan saat ini belum ada sanksi tegas yang dikenakan terhadap pengguna operator seluler yang melanggar ketentuan batas kepemilikan kartu SIM berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Menurut Meutya, Kementerian Komdigi saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang secara khusus mengatur mekanisme sanksi bagi operator seluler yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.

"Ini yang sedang kita [terapkan]. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," jelas Meutya dalam paparannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa (8/7/2025). 

Meutya menegaskan pihaknya telah meminta seluruh operator untuk segera melakukan pemutakhiran data pelanggan, termasuk penyesuaian dengan kebijakan maksimal tiga SIM card per NIK. Lebih lanjut, upaya ini menjadi penting, mengingat saat ini terdapat lebih dari 350 juta nomor telepon aktif yang tercatat.

"Jadi monggo [silahkan] jika memang juga DPR melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler juga melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi dari Kementerian Komdigi," terang Meutya.