Logo Bloomberg Technoz

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang

Dovana Hasiana
18 September 2026 18:40

Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan barang bukti atau tahap dua kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penyerahan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap atau P-21) oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026)


“Terhadap dua tersangka lain yakni NH [Nurman Herin] dan DR [Don Ritto] juga dilakukan tahap dua pada hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026). 

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.