Curhat Menkop tak Punya Wewenang Hukum Koperasi Bermasalah
Sabrina Mulia Rhamadanty
18 September 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan lembaganya mengalami kesulitan dalam menangani koperasi bermasalah. Salah satunya, terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang mengalami kasus gagal bayar simpanan berjangka milik ribuan nasabah.
“Mengenai soal Koperasi Mekarsari tadi. Kementerian Koperasi telah memanggil pengurus KSP Mekarsari dalam pertemuan pada tanggal 24 Agustus 2026 sehubungan dengan penyelenggaraan RAT [Rapat Anggota Tahunan] tanggal 14 Agustus 2026,” ungkap Ferry dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ferry mengatakan pengurus KSP Mekarsari berkomitmen untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai kegagalan penyelenggaraan RAT tersebut kepada Kementerian Koperasi. Sementara itu, Kementerian Koperasi telah menjalankan sejumlah langkah pemeriksaan awal dan menemukan beberapa kelemahan tata kelola pada KSP Mekarsari.
Pihak kementerian telah mengumpulkan serta memverifikasi berbagai dokumen pendukung untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara lebih mendalam. Namun, Ferry mengungkapkan di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI bahwa hambatan utama kementeriannya terletak pada ketiadaan instrumen penegakan hukum (gakkum) internal.
“Memang salah satu kendala dan keterbatasan yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi—kelemahan utamanya adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum (Penegakan Hukum) atau instrumen penegakan hukum,” jelasnya.





























