OJK Terbitkan 2 POJK BMKS, Atur Peralihan Tugas Bappebti
Redaksi
18 September 2026 20:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) hari ini, Jumat (18/9/2026).
Keduanya ialah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
POJK 15/2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK 16/2026 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 mendatang.
"POJK 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan persnya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.































