Selain itu, merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, di mana dalam kebijakan tersebut diterangkan bahwa nomor seluler yang tidak digunakan selama 60 hari akan dianggap tidak aktif dan hangus. Setelah itu, nomor tersebut akan didaur ulang dan bisa diberikan kepada pengguna baru.
"Terkait isu penipuan, memang ada praktik recycle nomor, kalau pertanyaannya bagaimana pencegahan penipuan lewat nomor daur ulang, kita harus bicara lebih jauh soal pengawasan ruang digital sama pemerintah, gimana menghadapi hal ini," jelasnya.
Di sisi lain, Marwan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan jika menemukan dugaan penyalahgunaan nomor tersebut.
"Komdigi kan sudah ada ya 159 [Call Centernya]. Jadi tinggal lapor aja ke sana masyarakat, jadi kalau nggak dilapor malah nggak tahu pemerintah," jelasnya.
"Jadi kalau ngomong pengawasannya, kita sih berharap tetap pengawasan tetap dilakukan, pelaporan juga dari operator dilakukan, operator juga tetap tunduk pada regulasi, penyelenggara tetap tunduk pada regulasi, sehingga sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Marwan.
(prc/wep)

































