Respons Menpora Soal Golf Tidak Kena Pajak 10%
Farid Nurhakim
11 July 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bakal menanyakan kepada pemeritah daerah (pemda) khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ihwal mengapa olahraga golf tak dikenakan pajak 10%.
Padahal ada 21 olahraga lain yang dipungut pajak oleh Pemprov DKI termasuk padel, pilates, mini soccer, tenis, bowling, hingga jetski.
"Golf, untuk pemda ya, nanti saya tanyakan kepada pemda," ucap Dito saat ditemui di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (11/7/2025).
Menurut dia, alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak olahraga sebesar 10% terhadap golf kemungkinan dikarenakan terdapat hubungan dengan persoalan penghijauan. "Nanti saya akan bertanya kepada pemda, tapi mungkin itu ada hubungan dengan masalah penghijauan ya, lahan hijau," ujar Dito.
Diberitakan sebelumnya, olahraga golf tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif 10% oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara, ada 21 jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di Jakarta, hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.