Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, permainan golf tak termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
“Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf,” bunyi Pasal 5 huruf a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022, dikutip dari salinannya, Jumat (4/7/2025).
Menukil Pajakku.com, Jumat (4/7/2025) kegiatan golf dikenakan PPN karena termasuk dalam jasa komersial. Pengenaan PPN itu berdasar pertimbangan bahwa aktivitas olahraga tersebut lebih dikategorikan sebagai jasa komersial dan bukan hiburan publik.
Sebelumnya, golf sempat mengalami kondisi pajak berganda, yaitu dikenakan pajak hiburan oleh pemda lewat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PPN oleh pemerintah pusat. Lalu para pelaku usaha golf merasa keberatan dalam hal itu. Alhasil, asosiasi pemilik lapangan golf dan para pelaku usahanya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya putusan MK bernomor 52/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa golf tak lagi termasuk dalam kategori objek pajak hiburan. Oleh karena itu, pemda tidak bisa memungut PBJT dari olahraga tersebut dan hanya pemerintah pusat yang mengenakan PPN terhadapnya.
(far/spt)






























