Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka Lagi
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 July 2025 14:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di pengadilan. Kali ini, Korps Adhyaksa menjeratnya dalam dugaan suap terhadap hakim Tinggi DKI Jakarta dan hakim agung Mahkamah Agung pada 2023-2025.
Dalam kasus tersebut, Zarof kembali menjadi perantara dari pemberi suap yaitu pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat; dan pengacara sebuah kasus di tingkat banding, Isidorus Iswardojo kepada masing-masing majelis hakim.
“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan mahkamah agung tahun 2003-2005,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Dia mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari temuan uang senilai Rp920 miliar dari rumah Zarof. Ketiga tersangka, kata dia, bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, serta pengurusan perkara di tingkat kasasi.
“Terkait dengan penahanan sebagai bagaimana kita ketahui bahwa ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang lain, dan sekarang kan sudah berproses,” ujar dia.