Jaksa Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pertamina
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 July 2025 21:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan ekspor minyak mentah hingga praktik penjualan solar subsidi di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN.
"Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dikutip, Kamis (10/07/2025).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh perbuatan melawan hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun tersebut.
Para tersangka dituduh melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Ekspor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor BBM; penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan Sewa Terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.