Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Tian Bachtiar cs

Dovana Hasiana
13 March 2026 13:00

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil langkah kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim. 

Para terdakwa dimaksud adalah Advokat/Akademisi Junaidi Saibih yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim. Selanjutnya, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki. Mereka berdua merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

"Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, besok [hari ini, Jumat 13/03/2026] akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Jumat (13/03/2026). 


Dia mengatakan salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi adalah pertimbangan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis. Menurutnya, putusan ini juga merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. 

Perlu diketahui, putusan MK tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.