Sementara Isidorus, lanjut Harli, tak dilakukan penanganan akibat alasan kesehatan dimana pria tersebut telah berumur 88 tahun dan dalam kondisi sakit. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga tersangka tersebut.
“Jadi, dari data yang ada, bahwa ditemukan, ketika itu, II sedang memiliki perkara dan bersepakat dengan LR dan meminta bantuan ZR untuk melakukan pengurusan perkara di tingkat banding,” ucap dia.
“Sedangkan di MA itu bahwa II memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang advokat dan advokat melakukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi. Maka LR juga bersepakat terhadap II dan meminta kepada ZR untuk melakukan suap."
Zarof sendiri dijatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan. "Terdakwa pada saat persidangan sudah 63 tahun. Jika dijatuhi pidana 20 tahun berarti akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun," kata dia dikutip dari video pemberitaan, Kamis (19/06/2025). "Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto."
Menurut dia, hal ini merujuk pada angka harapan hidup di Indonesia yang sebenarnya berkisar 72 tahun. Kondisi fisik Zarof yang menua justru akan cenderung turun dan butuh perawatan.
Toh, dalam kasus ini, pengadilan Tipikor tak mengadili Zarof dalam seluruh pengurusan perkara peradilan yang pernah dilakukannya sejak 2012. Dalam sidang ini, Zarof hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Sementara Lisa, mendapat hukuman penjara selama 11 tahun; dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(azr/frg)

























