Logo Bloomberg Technoz

Update Red Notice Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

Dovana Hasiana
13 March 2026 19:40

Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi (Diolah)
Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan Interpol belum juga menerbitkan Red Notice terhadap dua buron asal Indonesia yang menjadi tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dua buron yang dimaksud adalah Cheryl Darmadi dan Jurist Tan.

Cheryl adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Sementara, Jurist adalah tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.

"Iya itulah, belum. Sampai saat ini Interpol belum menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan. Padahal hampir tidak beda jauh dengan pengajuan Red Notice-nya MRC [Mohammad Riza Chalid] ya. Mudah-mudahan lah segera bisa diterbitkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Jumat (13/03/2026). 


Jaksa mengatakan Interpol belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penerbitan Red Notice terhadap dua buron tersebut. "Serta belum ada permintaan intens dari Interpol-nya sendiri."

Hingga saat ini, kejaksaan mendapatkan informasi bahwa Cheryl berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Bahkan, anak dari Surya Darmadi itu juga tercatat memiliki alamat tempat tinggal di Singapura.