Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Klaim Cari Keberadaan Riza Chalid di Singapura

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 July 2025 22:01

Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menahan satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Tersangka tersebut adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).

Korps Adhyaksa mengklaim punya informasi bahwa Riza tak berada di Indonesia. Saudagar minyak tersebut kabarnya telah berada di Singapura sebelum penyidik sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri.

“Khusus MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).


Dia mengklaim, kejaksaan tak mendapatkan informasi soal keberadaan Riza Chalid sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp285 triliun tersebut. Permintaan pencegahan baru dilakukan ketika penyidik akan menetapkan status tersangka -- telah menemukan barang bukti, namun belum melakukan ekspos.

“Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka itu. Ini supaya para calon tersangka, kenapa saya sebut calon tersangka, karena sudah ada bukti tapi belum di declare,” ujar Abdul Qohar.