Jaksa Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menghukum penjara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar selama 16 tahun. Korps Adhyaksa tersebut berkukuh terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya tersebut harus dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, permohonan banding telah diajukan tim jaksa penuntut umum pada Selasa (24/6/2025). Namun, dia belum mendetilkan alasan dan dalil lengkap dalam dokumen permohonan banding tersebut.
“Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Harli melalui pesan singkat, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memang menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada putusan tersebut, mantan pejabat MA yang mengaku telah menjalani praktik pengurusan perkara sejak 2012 tersebut hanya dihukum 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam perkara ini, Zarof memang belum didakwa secara lengkap atas praktik kejahatannya menjalani praktik mafia peradilan selama belasan tahun. Dia baru menjalani persidangan untuk perannya membantu terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk mendapat putusan bebas di PN Surabaya dan kasadi di Mahkamah Agung.