Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sita 72 Mobil Terkait Kasus Sritex: Alphard hingga Mercedes

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 11:15

Kejaksaan Agung menyita 72 kendaraan roda empat dari gudang PT Sritex. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menyita 72 kendaraan roda empat dari gudang PT Sritex. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit kendaraan bermotor roda empat dari Gedung Sritex 2, di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (07/07/2025). Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pelat merah ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan entitas anak usaha.

Berdasarkan data penyidik, kendaraan milik Sritex ini terdiri dari sejumlah unit mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Mercy S500L, Honda CRV, Toyota Avanza, Toyota Vellfire, hingga Mobil Beverley Tahun 1996.

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 (tujuh puluh dua) kendaraan roda empat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/7/2025).


Harli menjelaskan bahwa 10 unit kendaraan tersebut telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 kendaraan lainnya, kata dia, masih berada di Gedung Sritex 2, Sukoharjo dan dijaga oleh 10 anggota TNI serta Kejaksaan Negeri Sukoharjo; sembari tempat penyimpanan sementara yang aman dan memadai.

“Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar dia.