Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Korupsi Pangan Satwa?

Dovana Hasiana
24 July 2026 20:31

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya (Dok. Kejaksaan)
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya (Dok. Kejaksaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya 2016-2024 Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Dia kemudian langsung ditahan oleh jaksa. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I.G. Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sejak 2016 hingga 2024.

“Tersangka CA [Choirul] diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Punia dalam siaran pers, dikutip Jumat (24/07/2026). 


Dalam menjalankan aksinya, Choirul diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional. Bahkan, pada 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.