Logo Bloomberg Technoz

Bursa Masih Tunggu Kurator untuk Depak Saham Sritex (SRIL)

Artha Adventy
08 July 2025 16:30

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin (23/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin (23/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat melakukan delisting paksa (force delisting) terhadap saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, meskipun emiten tekstil tersebut telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Proses likuidasi yang kini ditangani kurator masih berlangsung dan menjadi dasar pertimbangan langkah selanjutnya dari pihak bursa.

“Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian terselesaikan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Nyoman menjelaskan sesuai ketentuan penyelesaian pailit akan mengikuti prioritas hukum, dan bursa akan menunggu proses tersebut rampung sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Saat ditanya apakah terdapat tenggat waktu untuk keputusan delisting, Dia menyebut keputusan tersebut berada di tangan kurator.

Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap Sritex,” katanya.

Seperti yang diketahui, Sritex telah resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi atas gugatan pembatalan homologasi PKPU pada akhir 2024. Sejak itu, perusahaan masuk ke tahap likuidasi di bawah pengawasan kurator. Operasional perusahaan berhenti per 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan telah diberhentikan.