Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar, Ada Situs Kereta Cepat-Roti'O

Merinda Faradianti
17 September 2026 12:49

Ilustrasi BTS menyebar akses informasi berbasis internet website. dok: Ist
Ilustrasi BTS menyebar akses informasi berbasis internet website. dok: Ist

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah nama-nama yang familiar, seperti situs Lion Air, Pelita Air, hingga TransJakarta.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 22 September 2026 sebelum mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi Website (Diolah)

 


Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE pada 16 September 2026. Puluhan PSE tersebut terdiri dari 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

“Kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi di Jakarta, Kamis (17/9/2026).