KPK Jawab Isu Joint Investigation dengan Polri di Kasus Febrie
Muhammad Fikri
11 July 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada pembahasan mengenai joint investigation dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kehadiran dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dalam pertemuan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) semata-mata untuk memenuhi undangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Hasil diskusi kami semalam lebih banyak membahas bagaimana proses koordinasi dan supervisi. Jadi tidak atau belum dibahas terkait dengan masalah joint investigation,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Asep juga menegaskan KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara yang saat ini masih ditangani Kortastipidkor Polri.
Menurut dia, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.























