Logo Bloomberg Technoz

Menaker Keluarkan Aturan Predator Seksual Sulit Dapat Kerja

Elisa Valenta
02 June 2023 15:05

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang dapat membantu pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut baru-baru ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida mengatakan aturan ini merespons viralnya kasus seorang pegawai di Cikarang yang dipaksa untuk 'staycation' oleh atasannya demi perpanjangan kontrak.

"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan 'staycation' untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida dalam peluncuran Kepmenaker tersebut, di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip Jumat (2/6/2023).

Dalam Kepmenaker 88 tahun 2023 diatur mengenai sanksi yang dapat diberikan pengusaha kepada para pelaku kekerasan seksual di kantor, termasuk pelecehan seksual. Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.