Logo Bloomberg Technoz

Rincian Aturan BHR Ojol: Besaran Hingga Simulasi Penghitungan

Sultan Ibnu Affan
03 March 2026 12:00

Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ojek Online. (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Beleid tersebut menjadi dasar kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk para perusahaan atau aplikator yang beroperasi di seluruh Indonesia, yang akan menyasar kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

"Ini akan mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).


Airlangga memerinci, Grab dan Goto masing-masing berkomitmen dan berkontribusi memberikan total nilai BHR sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar. Sisanya berasal dari aplikator lain.

Dia mengimbau para aplikator untuk membayarkan BHR tersebut lebih awal atau H-17 sebelum Hari Raya Idulfitri atau maksimal pada H-7.

Besaran BHR