Jaksa Bantah Terima Limpahan Kasus Google Cloud dari KPK
Dovana Hasiana
13 March 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah menerima pelimpahan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Korps Adhyaksa masih fokus kepada sidang lanjutan agenda perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Kita masih fokus ke persidangannya dulu yang terkait dengan pengadaannya, Chromebook-nya. Kalau itu kan teman-teman di KPK kan Google Cloud-nya ya. Sampai saat ini belum," ujar Anang kepada awak media, dikutip Jumat (13/03/2026).
Dalam perkembangan persidangan terakhir, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan agenda perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/03/2026).
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan keterangan Nadiem akan didengar oleh para terdakwa lain yang dihadirkan pada hari ini. Mereka adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
Dalam perkara ini, jaksa menuduh terjadi kerugian negara yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar. Sehingga, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
































