Desakan THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Respons
Sultan Ibnu Affan
03 March 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons desakan kalangan buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yassierli tidak menjawab secara rinci. Dia hanya mengatakan hal tersebut perlu dikaji ulang bersama.
"Harus kita kaji lagi," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Yassierli mengatakan saat ini pemberlakuan tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya menegaskan bahwa hal itu bergantung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.



























