Logo Bloomberg Technoz

Komnas Perempuan: Kenali Jenis Pelecehan Seksual di Indonesia

Dinda Decembria
12 February 2026 09:50

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengenali, mencegah, serta melaporkan kasus yang terjadi.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur beragam bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan nonfisik hingga tindakan kekerasan berat.

Menurutnya, pemahaman publik masih perlu ditingkatkan karena banyak kasus tidak disadari korban sebagai pelanggaran.


“Pelecehan seksual tidak selalu berupa kontak fisik. Ucapan, isyarat, atau tindakan yang merendahkan tubuh dan seksualitas seseorang juga termasuk pelecehan dan harus dihentikan,” ujar Sri Agustini kepada Bloomberg Technoz, Rabu (11/2).

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual meliputi :