Kronologi Perkara Dugaan Monopoli Google Play Billing System
Merinda Faradianti
13 March 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.
Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
“Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap,” tulis putusan MA dikutip Jumat (13/3/2026).
Awal Mula Perkara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing (GPB) dan melarang metode pembayaran lain untuk konten digital. Hal ini mengakibatkan biaya tinggi dan persaingan tidak sehat.





























