Aturan Baru, OJK Izinkan Korporasi Asing Bagikan Data Keuangan RI
Pramesti Regita Cindy
13 March 2026 05:32

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan sektor keuangan asing untuk memberikan informasi mengenai data ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri.
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Beleid disahkan pada Desember 2025 lalu.
Dalam beleid tercantum, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri dan akan membuka kantor perwakilan di Indonesia harus memiliki ketentuan yakni: Memiliki kinerja dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Menariknya, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia dapat memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.
Artinya, data keuangan masyarakat Indonesia dapat diserahkan secara cuma-cuma ke negara lain.




























