Logo Bloomberg Technoz

Dorong Pengesahan UU TPKS untuk Perlindungan Korban Pelecehan

Dinda Decembria
12 February 2026 12:00

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya payung hukum yang komprehensif dalam upaya penghapusan pelecehan seksual di Indonesia.

Kehadiran regulasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat perlindungan korban sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agus, menjelaskan bahwa dorongan pembentukan regulasi khusus terkait kekerasan seksual sebenarnya telah disampaikan kepada lembaga legislatif sejak 2014. Upaya tersebut dilakukan melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, hingga pendidikan masyarakat.


“Dorongan akan pentingnya payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual, secara formal direkomendasikan kepada lembaga legislatif sejak 2014,” ujar Sri Agus Bloomberg Technoz, Rabu (10/2).

Ia menilai proses panjang itu menunjukkan besarnya kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban.