Logo Bloomberg Technoz

"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," terangnya.

Adapun sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut, lanjut Ida, antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut yang pindah ke perusahaan lain setelah dipecat. Namun ia memastikan, para pengusaha tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak dari para calon karyawannya.

"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," kata Ida.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Indah mengatakan, setelah ini masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Ida juga menambahkan, melalui Kepmen ini perusahaan juga diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan hingga karyawan.

"Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," imbuhnya.

Selain pembentukan Satgas, pihaknya juga akan mendorong perusahaan membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaannya. Ida berharap, kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual.

(evs)

No more pages