Sesuai aturan, seorang narapidana bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat usai menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika merujuk pada syarat tersebut, Setya sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya yaitu delapan tahun penjara pada November 2025.
Sehingga, Setya bisa saja sudah kembali menghirup udara bebas pada akhir tahun ini.
Maqdir pun mengklaim, kliennya belum membahas soal rencana pengajuan pembebasan bersyarat. Menurut dia, Setya masih akan berfokus pada proses asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Mestinya asimilasi dulu baru kemudian bebas bersyarat," kata dia.
Program Asimilasi adalah sebuah proses bagi seorang narapidana untuk mampu kembali membaur ke dalam masyarakat dengan menjalani sebagian masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan atau lapas. Biasanya, seorang narapidana akan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat seperti bekerja, ikut kegiatan sosial, atau aktivitas lain yang diizinkan.
Program ini tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan dari pengurus lapas.
(azr/frg)































