Logo Bloomberg Technoz

Kata Kuasa Hukum Soal Setya Novanto Bisa Segera Bebas

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2025 12:37

Eks Ketua DPR Setya Novanto (YouTube DPR RI)
Eks Ketua DPR Setya Novanto (YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail buka suara soal potensi kliennya segera mengakhiri masa hukuman pidananya sebagai terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini diungkap usai Mahkamah Agung memangkas hukuman pidana Setya Novanto dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Berdasarkan hitungan, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2025 -- genap menjalani delapan tahun penjara.

"Maaf, kami belum bicara tentang pembebasan bersyarat," kata Maqdir kepada Bloomberg Technoz, Jumat (04/07/2025).

Setya Novanto awalnya mendapat vonis penjara selama 15 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 April 2018. Akan tetapi, dia sudah menjalani masa tahanan saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.

Selain itu, sejak 2023, Setya Novanto juga telah menerima sejumlah remisi atau potongan masa hukuman setidaknya sebanyak enam bulan. Sehingga, mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK), masa hukuman Setya turun dari 12,5 menjadi 12 tahun penjara.