Secara garis besar, lanjut Busan, regulasi tersebut nantinya akan merelaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor dari sejumlah komoditas dengan total sebanyak 482 Harmonized System (HS) Code.
Daftar Perincian Relaksasi Komoditas
Untuk bahan komoditas perhutanan seperti kayu untuk industri dan lainnya (sebanyak 441 HS Code) hanya akan memerlukan deklarasi persetujuan impor dari Kementerian Teknis, tidak lagi perlu menunjukkan persetujuan teknis (pertek) dan persetujuan impor (PI) dan Kemendag.
"Tetapi, komoditas ini tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian Teknis [Kementerian Kehutanan]," tutur Busan.
Kemudian, lanjut dia, untuk pupuk bersubsidi (sebanyak 7 HS) dan bahan baku plastik (1 HS) resmi dihilangkan lartas. Sedangkan, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan yang mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara hanya menggunakan laporan surveyor (LS) saja.
Lalu, untuk food tray saat ini juga tidak memerlukan lartas. Keputusan tersebut juga sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berlangsung sejak awal tahun ini.
Namun, untuk industri TPT, otoritas perdagangan tetap menerapkan penggunaan Pertek dan Laporan Surveyor (LS) dari Kementerian Teknis. "Jadi untuk tiga produk TPT tadi tetap dikenakan lartas," kata Busan.
Namun, untuk industri TPT, terkhusus produk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tetap menggunakan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya adalah PI berdasarkan rencana impor dan LS.
Selanjutnya, produk alas kaki dengan 6 HS juga kini hanya menggunakan LS tanpa persetujuan impor (PI). “Ini [alas kaki] hanya untuk sepatu sport. Karena, biasanya, [untuk] sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.
Daftar 9 Permendag Baru yang akan diterbitkan:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan:
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
(ain)





























