Daftar Rincian Relaksasi Impor Komoditas, Kayu hingga Alkohol
Sultan Ibnu Affan
30 June 2025 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi dihapus.
Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan sejumlah aturan baru.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, regulasi baru tersebut nantinya akan mulai berlaku terhitung selam 60 hari atau selama 2 bulan sejak pemberlakuan penghapusan Permendag 8 mulai hari ini, Senin (30/62025).
"Jadi, Permendag yang baru akan mulai berlaku selama 2 bulan sejak diundangkan," ujar Busan, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Regulasi baru tersebut nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan masing-masing klaster komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag 8, meliputi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), barang elektronik, hingga barang industri tertentu.
































