Ini Iuran yang Wajib Dibayar Rakyat, Termasuk Asuransi Kesehatan
Dovana Hasiana
10 June 2025 10:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan teranyar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk ikut membayar klaim dengan besaran minimal 10% menambah deretan iuran yang wajib dibayar rakyat.
Pengamat Asuransi Dedi Kristianto menilai aturan baru OJK memberatkan pemegang polis. Bahkan dia menilai masyarakat akan beralih melirik BPJS Kesehatan karena tidak terdapat berbagi risiko atau sharing risk.
Dedi menilai metode berbagi risiko (sharing risk) tersebut akan memberatkan pemegang polis dalam mengeluarkan uang untuk hal yang penting yaitu kesehatan.
“Hal yang tadinya itu sudah tahu beres dikerjakan oleh perusahaan asuransi pada saat membeli polis asuransi kesehatan, oleh karenanya pemegang polis akan berpikir untuk mengakhiri polisnya. Perlu diantisipasi surrender rate yang tinggi pada perusahaan asuransi,” kata Dedi saat dihubungi, dikutip Selasa (10/6/2025).
Berikut merupakan daftar iuran yang wajib dibayar rakyat: