Logo Bloomberg Technoz

Ahli: Aturan Baru Nasabah Asuransi Bayar Klaim 10% Memberatkan

Mis Fransiska Dewi
09 June 2025 12:30

Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)
Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk ikut membayar klaim dengan besaran minimal 10%. Padahal sebelumnya nasabah bisa memperoleh layanan klaim ditanggung 100% oleh perusahaan asuransi.

Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.5/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Beleid ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Dedi Kristianto menilai aturan baru OJK memberatkan pemegang polis. Bahkan dia menilai masyarakat akan beralih melirik BPJS Kesehatan karena tidak terdapat berbagi risiko atau sharing risk

Dedi menilai metode sharing risk tersebut akan memberatkan pemegang polis dalam mengeluarkan uang untuk hal yang penting yaitu kesehatan. 

“Hal yang tadinya itu sudah tahu beres dikerjakan oleh perusahaan asuransi pada saat membeli polis asuransi kesehatan, oleh karenanya pemegang polis akan berpikir untuk mengakhiri polisnya. Perlu diantisipasi surrender rate yang tinggi pada perusahaan asuransi,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (9/6/2025).