1. Nasabah Asuransi Kesehatan Bayar Klaim 10%
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Padahal sebelumnya, nasabah asuransi kesehatan bisa memperoleh layanan klaim penuh atau 100% dari total pengajuan klaim produk asuransi.
Dalam hal ini, OJK mengatur produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10% dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.5/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Beleid ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pembagian risiko (co-payment) bagi skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Namun, pembagian risiko (co-payment) yang disebutkan sebelummya dikecualikan untuk produk asuransi mikro.
2. BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu iuran masyarakat. Saat ini, iurannya adalah Rp150.000 untuk kelas I; Rp100.000 untuk kelas II; dan Rp35.000 untuk kelas III per orang per bulan.
Sementara, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemeri kerja dan 1% dibayar peserta.
Namun, iuran tersebut berpotensi mengalami perubahan. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa terdapat evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT terdiri dari iuran perusahaan 3,7% dan iuran yang ditanggung pekerja 2%. Sehingga, total potongan JHT adalah 5,7%.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran jaminan kecelakaan kerja berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, yakni:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.
Bagi Industri padat karya tertentu meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri mainan anak dan industri furnitur mendapatkan keringanan sebesar 50% selama bulan Februari 2025-Juli 2025. Tarif iuran JKK setelah diberikan keringanan iuran:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,12% dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,27% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,445% dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 0,635% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 0,87% dari upah sebulan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran jaminan kematian adalah 0,3% dari upah sebulan.
5. Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran jaminan pensiun ditanggung 2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari upah sebulan.
6. Asuransi Kendaraan
Rencana kebijakan asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor, sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Namun, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
(lav)
































