Logo Bloomberg Technoz

Daftar 5 Perusahaan Gadai Lingkup Nasional Berizin OJK

Redaksi
14 September 2026 13:35

(Dok. Pegadaian)
(Dok. Pegadaian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta. Dengan demikian, total terdapat lima perusahaan gadai berizin yang masuk dalam lingkup nasional.

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan.

"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," demikian tertulis dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Senin (14/9/2026).


Sebelumnya, OJK juga telah memberi persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.