Nasabah Ikut Tanggung Klaim Asuransi Dinilai Bisa Tekan Premi
Sultan Ibnu Affan
06 June 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pemerhati asuransi Indonesia menilai kebijakan untuk mewajibkan nasabah asuransi untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan dapat menekan biaya premi lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.5/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Beleid ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
"Ini diharapkan mampu menekan premi asuransi lebih terjangkau bagi masyarakat, dan sekaligus perusahaan asuransi lebih mampu mengelola risiko yang tidak wajar," ujar Pengamat Asuransi Tri Joko Santoso saat dihubungi, Jumat (6/6/2025).
Hal ini menurut Tri lantaran apabila risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lebih rendah maka biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis berpotensi lebih murah.
Tri, yang juga Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia mengatakan jika sedianya penerapan tersebut telah dilakukan oleh perusahaan asuransi sejak lama di Indonesia.































