Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru OJK: Klaim Asuransi Kesehatan Tak Bisa 100% Lagi

Dovana Hasiana
05 June 2025 11:15

Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)
Ilustrasi pelayanan asuransi kesehatan. (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Padahal sebelumnya, nasabah asuransi kesehatan bisa memperoleh layanan klaim penuh atau 100% dari total pengajuan klaim produk asuransi. 

Dalam hal ini, OJK mengatur produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10% dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.5/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Beleid ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Di sisi lain, OJK mengatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung atau peserta serta telah dinyatakan dalam polis asuransi.