PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah dalam tiga hal. Pertama, jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan. Kedua, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; Ketiga, maskapai penerbangan yang merupakan pengusaha kena pajak menyampaikan daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu paling lambat 30 September 2025.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif ekonomi, mulai dari diskon transportasi hingga bantuan subsidi upah pada periode Juni—Juli 2025.
Total anggaran dari kelima insentif tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Angka itu terdiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun non-APBN.
Dalam hal ini, pemerintah menggelontorkan Rp0,43 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah tiket pesawat kelas ekonomi yang diperkirakan dinikmati 6 juta penumpang.
"Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
(lav)
































