Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek riwayat kredit dan apakah KTP digunakan untuk pinjol tanpa izin.
Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi atau aplikasi bernama iDebku, yang menyediakan informasi lengkap terkait utang dan fasilitas kredit lainnya yang terdaftar atas nama pemohon.
Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Melalui iDebku (Online)
Berikut ini langkah-langkah cek NIK untuk pinjol secara online:
-
Kunjungi situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat kamu.
-
Pilih menu Pendaftaran, kemudian isi data yang diminta seperti:
-
Jenis debitur
-
Nomor identitas (NIK)
-
Kewarganegaraan
-
Kode captcha
-
Klik Selanjutnya setelah seluruh data terisi dengan benar.
-
Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan selfie dengan KTP.
-
Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
-
Kamu akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status permohonan pada menu Status Layanan.
Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja. Setelah itu, kamu bisa mengecek apakah ada riwayat pinjaman yang terdaftar atas namamu.
Cara Cek NIK Terdaftar di Pinjol Melalui OJK Secara Langsung (Offline)

Bagi yang lebih nyaman dengan cara manual, kamu bisa mendatangi langsung kantor OJK terdekat. Berikut dokumen yang perlu dibawa:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi dan asli KTP.
-
Warga Negara Asing (WNA): Paspor.
-
Jika diwakilkan: Surat kuasa bermaterai serta KTP pihak yang diberi kuasa.
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Digunakan Tanpa Izin?
Jika kamu menemukan bahwa NIK milikmu telah disalahgunakan, segera lakukan pelaporan penyalahgunaan data pribadi ke OJK. Berikut cara melaporkannya:
1. Hubungi Call Center OJK
Kamu bisa menelepon nomor 081-157-157-157 untuk melakukan verifikasi dan pelaporan terkait pinjaman yang mencurigakan.
2. Kirim Laporan Lewat Email
Buat laporan yang jelas dan sertakan bukti pendukung (foto KTP, tangkapan layar, email konfirmasi, dll), lalu kirimkan ke:
emailwaspadainvestasi@ojk.go.id
Tips Mencegah Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa kamu lakukan:
-
Jangan sembarangan membagikan foto KTP di media sosial atau situs tidak terpercaya.
-
Hindari mengklik tautan mencurigakan yang meminta informasi pribadi.
-
Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah di akun penting.
-
Rutin cek status NIK melalui layanan SLIK OJK.
Memastikan KTP tidak digunakan untuk pinjol ilegal adalah bentuk perlindungan terhadap identitas dan keuangan pribadi. Dengan menggunakan layanan SLIK OJK dan iDebku, kamu bisa mengecek status kredit secara gratis dan cepat. Jangan tunda sampai kamu menjadi korban. Lakukan pengecekan sekarang dan sebarkan informasi penting ini ke orang terdekatmu.
(seo)